PENELITIAN HUKUM NORMATIF
A.PERKEMBANGAN HUKUM POSITIF TERTULIS
1.Sumber Hukum Tertulis
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1776 besar pengaruhnya bagi perkembangan hukum tertulis. Dalam deklarasi kemerdekaan tersebut, warga Amerika yang berasal dari koloni Inggris menuntut pengakuan jaminan kepastian hukum secara tertulis mengenai hak asasi mereka. Pernyatan tertulis tersebut, antara lain bahwa semua manusia diciptakan sama dan dibekali oleh Tuhan Sang Pencipta dengan hak-hak asasi yang sama pula yang tidak dapat dirampas, antara lain hak hidup, hak kebebasan, dan hak kebahagian. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat 1776 yang menjadi dasar penyusunan Konstitusi Amerika Serikat menjadi tonggak perkembangan hukum tertulis di Benua Amerika.
2.Bentuk dan Konsep Hukum tertulis
Berdasarkan sejarah perkembangan hukum di Amerika Serikat dan di Eropa Kontinental, ditemukan bermacam bentuk hukum tertulis (writing law), baik yang dibuat dan dipublikasikan secara resmi oleh badan pemerintahan (government organization) maupun yang dihimpun dan dipublikasikan secara tidak resmi oleh lembaga swadaya masyarakat (non-government organization).
Bentuk hukum tertulis yang dimaksud adalah :
a.perundang-undangan (legislation)
b.dokumen hukum (legal document)
c.putusan pengadilan (court decision)
d.laporan hukum (law review)
e.catatan hukum (legal records)
3.Penelitian dan Perancangan Undang-Undang
Dalam konteks pengembangan hukum positif tertulis di negara-negara Eropa Kontinental, penelitian hukum normatif memegang peranan penting terutama di Perancis dan Nederland (Belanda) termasuk juga Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda. Negara-negara Eropa Kontinental menganut sistem hukum positif tertulis (constitutional system) berbentuk kodifikasi (law code) atau perundang-undangan. Penelitian hukum normatif berperan dalam perancangan undang-undang (legal drafting), mengkaji landasan filosofi, yuridis, dan sosiologis dari setiap undang-undang.
B.FOKUS PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup, dan meteri, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal. Formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya. Karena tidak mengkaji aspek terapan atau implementasi, maka penelitian hukum normatif sering juga disebut “Penelitian Hukum Dogmatik” atau “Penelitian Hukum Teoretis” (dogmatic or theoretical law research).
1.Teori Ilmu Hukum
Penelitian hukum normatif mengkaji teori ilmu hukum yang bayak digunakan di bidang hukum positif tertulis, seperti teori perjanjian (overreenkomst theorie), bagaimana terjadi perjanjian, mengapa perjanjian itu mengikat, sejak kapan perjanjian itu mengikat, dan apa akibat hukum perjanjian yang mengikat. Selain itu, juga teori struktur perundang-undangan (stufenbau theorie), bagaimana struktur perundang-undangan dibuat, bagaimana hubungan undang-undang yang lebih tinggi dengan peraturan pelaksana yang lebih rendah. Juga, tidak kalh penting teori perancangan undang-undang, bagaimana cara merancang suatu undang-undang susunan, dan perumusan materi undang-undang dan lain-lain.
2.Sejarah Hukum
Penelitian hukum normatif mengkaji sejarah asal mulanya Code Civil dan Code de Commerce Perancis, kemudian ditiru pulam menjadi Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel Belanda karena Belanda pernah dijajah Perancis pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Kemudian, Belanda pernah juga menjajah Indonesia dan perundang-undangan Belanda diberlakukan pula di Indonesia (Nederland Indie). Penelitian Hukum normatif juga mengkaji sejarah perkembangan produk hukum kolonial menjadi produk hukum nasional.
3.Filosofi Dasar Hukum
Penelitian hukum normatif mengkaji maksud dan tujuan diadakan undang-undang untuk menjamin kepastian hukum hak dan kewajiban asasi warga negara, landasan moral dan ideologis, asas keadilan, kebenaran, keteraturan, manfaat, kepentingan umum (bangsa dan negara), hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, dan prediksi untuk masa jauh ke depan.
4.Perbandingan Hukum
Penelitian hukum normatif mengkaji perbandingan hukum antara undang-undang yang satu dengan nundang-undang yang lain, antara undang-undang produk kolonial dan undang-undang produk nasional. Penelitian hukum normatif juga mengkaji perbandingan antara 2 (dua) sistem hukum yang berlainan, misalnya antara sistem Hukum Eropa Kontinental dan sistem Hukum Anglo Saxon, antara sistem Hukum Negara-negara ASEAN, antara sistem hukum negara kesatuan dan Negara Federal.
5.Perancangan Undang-Undang
Penelitian Hukum normatif mengkaji perancangan undang-undang (legal drafting) yang umumnya meliputi perancangan undang-undang bidang tertentu saja, seperti bidang pendidikan, perbankan, dan perkoperasian. Materi undang-undang meliputi rumusan definisi, asas-asas Hukum, pasal demi pasal, hubungan antarpasal, koordinasi dan keterkaitan dengan undang-undang lain, aturan umum dan aturan khusus, penyelesaian konflik, aturan pelaksana, aturan peralihan, dan aturan penutup.
6.Kelembagaan dan Subjek Hukum
Penelitian hukum normatif mengkaji kelembagaan hukum yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan institusi lainnya.
Penelitian Hukum normatif juga mengkaji subjek hukum yang meliputi badan hukum, organisasi profesi hukum, pelaksana undang-undang, aparat penegak hukum professional hukum, kedudukan, fungsi dan peran subjek hukum.
C.MASALAH DAN TUJUAN PENELITIAN
1.Perumusan Masalah dan Lingkup Penelitian
Untuk menentukan pilihan cara pendekatan mana yang dapat digunakan peneliti lebih dahulu merumuskan masalah dan tujuan penelitian. Masalah dan tujuan tersebut sebaiknya dirumuskan secara rinci, jelas, dan akurat sesuai dengan bidang materi hukum normatif yang diteliti, misalnya bidang sejarah hukum, perbandingan hukum, dan perancangan undang-undang. Makin rinci, jelas, dan akurat rumusan masalah: makin jelas luas dan pasti tujuan dan hasil yang akan dicapai dalam penelitian Hukum normatif.
2.Perumusan Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah penelitian seperti contoh yang dikemukakan di atas, dapat dirumuskan pula tujuan penelitian seperti yang dikehendaki oleh peneliti. Apa saja yang menjadi tujuan penelitian biasanya terdiri dari proses pencapaian hasil dan hasil yang dicapai serta selalu relevan dengan rumusan masalah penelitian.
D.PENDEKATAN MASALAH
Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan, sehingga mencapai tujuan penelitian. Pada penelitian hukum normatif, tahap-tahap pendekatan masalah yang dapat ditentukan peneliti adalah sebagai berikut:
1.Penentuan pendekatan yang lebih sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian
2.Identifikasi pokok bahasan (topical subject) berdasarkan rumusan masalah penelitian.
1.Penentuan Pendekatan Masalah
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya, penelitian hukum normatif memfokuskan kajiannya pada hukum tertulis. Hukum tertulis yang dimaksud ada bermacam jenisnya. Agar dapat menentukan pendekatan masalah yang lebih tepat, peneliti perlu lebih dahulu menentukan secara spesifik jenis hukum tertulis mana yang menjadi fokus kajian.
a.Penjelajahan
Penjelajahan hukum (legal exploration) adalh tingkatan awal dan sederhana yang digunakan peneliti dalam kajian subtansi hukum. Tipe ini tergolong tipe penelitian eksploratif. Pada tipe penelitian eksploratif, peneliti bertujuan untuk memperoleh data awal melalui penjelajahan (exploration) terhadap hukum positif tertulis.
b.Tinjauan Hukum
Tinjauan hukum sering juga disebut tinjauan yuridis (legal review) adalah tingkatan kedua yang digunakan peneliti dalam kajian substansi Hukum. Tipe ini tergolong tipe penelitian deskriptif. Pada penelitian deskriptif, peneliti bertujuan untuk memperoleh pemaparan (deskriptif) secara lengkap, rinci, jelas, dan sitematis tentang beberapa aspek yang diteliti pada undang-undang atau peraturan daerah atau naskah kontrak atau objek kajian lainnya.
c.Analisis Yuridis
Analisis hukum sering juga disebut analisis yuridis (legal analysis) adalah tingkatan ketiga dan tertinggi serta lebih komprehensif dalam kajian substansi hukum dibandingkan dengan tipe tinjauan yuridis. Tipe tinjauan yuridis lebih menekankan pada segi kelemahan, kekurangan, kecerobohan dan kerugian di samping keunggulan dan kelebihan. Namun, tipe tinjauan tersebut tidak begitu peduli dengan solusi, tetapi hanya sekedar saran, sedangkan keputusan ada pada pihak pembuat undang-undang atau decision maker sendiri.
E.PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, ANALISIS DATA
1.Data dan Sumber Data
Dalam penelitian hukum normatif, data yang diperlukan adalah data sekunder. Data sekunder dibedakan antara bahan hukum ;
a.Yang berasal dari hukum, yaitu perundang-undangan, dokumen hukum, putusan pengadilan, laporan hukum, dan catatan hukum.
b.Yang berasal dari ilmu pengetahuan hukum, yaitu ajaran atau doktrin hukum, teori hukum, pendapat hukum, ulasan hukum.
a.Perundang-undangan (legislation)
Bahan hukum (legal material) yang diperlukan dapat berupa ketentuan (norma kaidah) Hukum yang berisi perintah, larangan, aturan tentang bagaimana seharusnya orang berbuat atau tidak berbuat, atau hubungan Hukum antara pihak yang satu dan pihak yang lain. Bahan hukum tersebut dapat bersumber dari suatu undang-undang dasar, ketetapan MPR, menteri, keputusan gubernur, dan keputusan bupati/walikota. Perlu dicatat bahwa keputusan gubernur hanya berlaku di daerah propinsi masing-masing, sedangkan keputusan bupati/walikota hanya berlaku di daerah kabupaten/kota masing-masing.
b.Dokumen Hukum (legal document)
Bahan hukum yang diperlukan dapat berupa ketentuan pembuktian yang bersifat pembenaran atau penolakan tentang terjadinya peristiwa hukum.
c.Putusan Pengadilan (Court Decision)
Bahan hukum yang diperlukan dapat berupa ketentuan tentang alasan atau pertimbangan hakim memutus perkara atas peristiwa hukum tertentu, penetapan yang berisi hak dan kewajiban, penghukuman, ataupun pembatalan peristiwa hukum.
d.Laporan Hukum (law report)
Bahan hukum yang diperlukan meliputi hal-hal mengenai perkembangan hukum, hasil penelitian hukum, peristiwa hukum, ulasan hukum, dan statistik hukum.
e.Catatan Hukum (legal record)
Bahan hukum yang diperlukan dapat berupa berita acara pemeriksaan di muka siding pengadilan, putusan sela, identitas seseorang yang dicari (wanted), kesaksian para saksi, pembelaan pihak-pihak, dan keterangan dokter.
f.Ilmu Pengetahuan Hukum
Selain dari data sekunder yang bersumber dari hukum, ada lagi data sekunder yang bersumber dari ilmu pengetahuan hukum, yaitu buku-buku karya tulis bidang hukum. Bahan hukum yang diperlukan dapat berupa sejarah hukum, teori hukum, doktrin hukum, pendapat hukum, penjelasan hukum, informasi hukum, ulasan hukum atau laporan hukum. Ada pakar hukum yang berpendapat bahwa buku-buku karya tulis bidang hukum termasuk sumber sekunder, ada pula yang memandang sebagai sumber tersier. Sedangkan Soerjono Soekanto memandang hal tersebut sebagai sumber sekunder karena sumber primer hanya meliputi perundang-undangan.
2.Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui kegiatan studi pustaka, studi dokumen, dan studi catatan hukum. Pustaka yang dimaksud terdiri dari perundang-undangan, putusan pengadilan (jurisprudensi), dan buku karya tulis bidang hukum. Ketiga jenis pustaka ini biasanya dikoleksi di perpustakaan umum atau perpustakaan khusus bidang hukum.
3.Pengolahan Data
Data yang terkumpul kemudian diolah. pengolahan data umumnya dilakukan dengan cara :
a.Pemeriksaan data (editing)
Yaitu mengoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar dan sudah sesuai/relevan dengan masalah.
b.Penandaan Data (coding)
Yaitu memberi catatan atau tanda yang menyatakan jenis sumber data (buku literature, perundang-undangan, atau dokumen); pemegang hak cipta (nama penulis, tahun penerbitan); atau urutan rumusan masalah (masalah pertama tanda A, masalah kedua tanda B, dan seterusnya).
4.Analisis Data dan Pembahasan
Analisis data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Analisis kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interprestasi data dan pemahaman hasil analisis. Komprehensif artinya analisis data secara mendalam dari berbagai aspek sesuai dengan lingkup penelitian.
PENELITAN HUKUM NORMATIF-EMPIRIS
1.Hukum Normatif-Empiris
Hukum normatif-empiris (applied normative law) adalah perilaku nyata (in action) setiap warga sebagai akibat keberlakukan hukum normatif. Perilaku tersebut dapat diobservasi dengan nyata dan merupakan bukti apakah warga telah berperilaku sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum normatif (kodifikasi atau undang-undang).
2.Pengembangan Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undnag-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Implementasi secara in action tersebut merupakan fakta empiris dan beguna untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh negara atau oleh pihak-pihak dalam kontrak.
A.FOKUS PENELITIAN HUKUM NORMATIF-EMPIRIS
1.Penerapan atau Implementasi
Fokus penelitian hukum normatif-empiris adalah pada “penerapan atau implementasi” ketentuan hukum normatif (in abstracto) pada peristiwa hukum tertentu (in concreto) dan hasilnya. Jadi, hal yang diteliti itu adalah proses penerapan untuk mencapai tujuan dan tujuan sebagai hasil akhir. Ketentuan hukum normatif yang menjadi tolak ukur terapan sudah dirumuskan lebih dahulu dalam kodifikasi, undang-undang, atau kontrak, misalnya ketentuan Pasal 1457 BW mengenai jual beli, ketentuan Pasal 43 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 mengenai pengangkutan niaga dengan kendaraan bermotor, dan ketentuan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.
B.MASALAH DAN TUJUAN PENELITIAN
Objek penelitian hukum normatif-empiris selalu meliputi 2 (dua) peristiwa, yaitu pertama proses penerapan hukum normatif dan kedua pencapaian tujuan (hasil) yang telah ditentukan. Proses penerapan dan pencapaian tujuan (hasil) biasanya sudah dirumuskan sebagai maslah dan tujuan penelitian. Masalah penelitian biasanya dirumuskan secara rinci untuk menjaring selengkap mungkin hal-hal yang dianggap perlu dan relevan untuk dapat diungkapkan.
1.Perumusan Masalah dan Lingkup Penelitian
Masalah dalam penelitian hukum normatif-empiris sebaiknya dirumuskan secara rinci, jelas, dan terarah. Makin rinci, jelas, dan terarah rumusan maslah, makin jelas, luas, dan pasti tujuan yang akan dicapai peneliti. Apabila masalah penelitian akan dirumuskan secara rinci, jelas, dan terarah, ada beberapa hal yang dapat dijadikan acuan, antara lain: sah atau tidak hubungan hukum yang terjadi dan akibat hukumnya.
2.Perumusan Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan msalah penelitian seperti contoh yang dikemukakan diatas, dapat dirumuskan pula tujuan penelitian seperti yang dikehendaki oleh peneliti.
Penelitian ini bertujuan untuk :
a.Menganalisis ketentuan-ketentuan yang menjadi tolak ukur terapan danproses penerapan ketentuan-ketentuan tersebut pada jual beli rumah Perumnas serta hasil terapannya.
b.Memperoleh deskripsi lengkap, rinci, jelas, dan sistematis hasil penelitian hukum normatif-empiris mengenai jual beli rumah Perumnas.
C.PENDEKATAN MASALAH
1.Pendekatan Normatif-Terapan
Secara tegas perlu dibedakan antara jenis penelitian dan strategi penelitian. Dalam konteks ini, jelas penelitiannya adalah penelitian hukum normatif-empiris, sedangkan strategi penelitiannya adalh pendekatan normatif-terapan (applied law approach).
2.Langkah-langkah Pendekatan Normatif-Terapan
Dalam pendekatan normatif-terapan, peneliti mengikuti prosedur yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a)Identifikasi pokok bahasan (topical subject) dan subpokok (subtopical subject) berdasarkan rumusan masalah penelitan.
b)Identifikasi ketentuan hukum normatif yang menjadi tolak ukur terapan yang bersumber dari dan lebih sesuai dengan subpokok bahasan.
a.Identifikasi pokok bahasan dan subpokok
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, peneliti melakukan identifikasi pokok bahasan dan subpokok bahasan berdasarkan setiap rumusan masalah. Pokok bahasan dan subpokok bahasan berfungsi sebagai acuan identifikasi pasal undang-undang atau kontrak yang dijadikan tolak ukur terapan.
b.Ketentuan normatif tolak ukur terapan
Setelah peneliti membuat rincian subpokok dari setiap pokok bahasan, maka dapat diperoleh acuan penetapan ketentuan normatif tolak ukur terapan, yaitu semua unsur subpokok bahasan yangtelah dirinci oleh peneliti.
3.Penerapan Ketentuan Normatif Pada Peristiwa Hukum
Penerapan ketentuan normatif pada peristiwa hukum merupakan kegiatan analisis untuk memastikan apakah ketentuan normatif benar-benar telah diterapkan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan undang-undang atau naskah kontrak yang menjadi dasar hubungan hukum antara pihak-pihak.
D.TIPE-TIPE PENDEKATAN NORMATIF-TERAPAN
Dalam kaitannya dengan penelitian hukum normatif-empiris, ada 3 (tiga) tipe pendekatan normatif-terapan, yaitu:
1.Nonjudicial Case Study, yaitu pendekatan studi kasus hukum tanpa konflik. Kalaupun ada konflik diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri secara damai, tanpa campur tangan pengadilan.
2.Judicial Case Study, yaitu pendekatan studi kasus hukum karena konflik yang terselesaikan melalui putusan pengadilan (yurisprudensi).
1.Nonjudicial Case Study
Focus penelitian pada tipe pendekatan nonjudical case study adalah penerapan hukum normatif pada peristiwa hukum tertentu (contohnya kasus hukum) samapai berakhir tanpa terjadi konflik. Pemenuhan kewajiban dan hak (kontrak) telah dilakukan sebagimana mestinya. Walaupun terjadi konflik, pihak-pihak dapat menyelesaikan sendiri secara baik, patut, atau layak.
2.Judicial Case Study
Focus penelitian pada tipe pendekatan judicial case study adalah penerapan hukum normatif pada peristiwa hukum tertentu yang menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), namun tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri, tetapi penyelesaian melalui pengadilan (judicial decision).
3.Live Case Study
Fokus penelitian pada tipe pendekatan live case study adalah penerapan ketentuan hukum normatif pada peristiwa hukum yang masih berlangsung atau belum selesai atau belum berakhir. Pada tipe pendekatan ini, peneliti melakukan pengamatan (observation) langsung terhadap proses berlakunya hukum normatif pada peristiwa hukum tertentu, misalnya pada peristiwa pengangkutan niaga yang sedang berlangsung.
E.PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, ANALISIS DATA
1.Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bila perlu bahan hukum tersier. Data sekunder pada dasarnya adalah data normatif terutama yang ersumber dari perundang-undangan.
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
A.HUKUM POSITIF TIDAK TERTULIS
1.Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Penelitian hukum empiris (empirical law research) adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku (behavior) anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat. Perilaku itu meliputi perbuatan yang seharusnya dipatuhi, baik bersifat perintah maupun larangan. Perbuatan tersebut merupakan perwujudan atau pernyataan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Dengan kata lain, penelitian hukum empiris mengungkapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat melalui perbuatn yang dilakukan oleh masyarakat. Perbuatan itu berfungsi ganda, yaitu sebagai pola terapan dan sekaligus menjadi bentuk normatif hukum yang hidip dan berlaku dalam masyarakat.
2.Hukum Civil di Negara Anglo Saxon
Menurut sejarah perkembangan hukum civil di Negara-negara Anglo Saxon, penelitian hukum empiris berkembang dan dikembangkan di lingkungan negara-negara tersebut yang menganut common law system, yaitu semacam hukum positif tidak tertulis yang berupa kebiasaan (custom) dan kapatuhan (equity).
3.Hukum Perdata di Indonesia
Walaupun Indonesia menganut sistem kodifikasi warisan kolonial Belanda dansistem perundang-undangan Republik Indonesia, di Indonesia dianut juag sistem hukum positif tidak tertulis terutama bidang keperdataan, baik yang berlaku secara local seperti hukum adapt maupun yang berlaku secara nasional seperti kebiasaan (custom) dan kepatuhan (equity).
B.FOKUS PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
Penelitian hukum empiris memfokus pada perilaku yang dianut dan/atau berkembang dalam masyarakat. Perilaku tersebut diuterima dan dihargai oleh masyarakt karena atidak dilarang undang-undang (statute law), tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public order), dan tidak pula bertentangn dengan moral masyarakat (social ethics). Pada penelitian hukum empiris, hukum dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) yang meliputi perbuatan dan akibatnya dalam hubungan hidup bermasyarakat.
1.Hukum Adalah Perilaku
Dalam masyarakat yang menganut system hukum tidak tertulis (common law system, costomary alaw system), hukum adah perilaku, berfungsinya hukum bersamaan dengan terjadinya perilaku itu. Apabila peneliti ingin mengetahui hukum yang berlaku, observasi dan lakukan pengkajian terhadap peristiwa hukum yang menimbulkan perilaku itu, seperti peristiwa hukum jual beli, sewa menyewa, dan keagenan.
2.Klasifikasi Perilaku
Perilaku yang menjadi fokus penelitian hukum empiris diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tipe perilaku, yaitu:
a.perilaku yudisial (judicial behavior)
b.perilaku nonyudisial (nonjudicail behavior)
c.perilaku gabungan (combined behavior)
Perilaku yudisial disebut perilaku baku (standardized behavior) yang dikenal oleh semua anggota masyarakat karena umumnya sudah dtetapkan oleh atau dibakukan melalui putusan pengadilan (judicial decision, precedent). Semua orang wajib mematuhi putusan pengadilan karena dianggap benar dan adil.
3.Yurisprudensi Indonesia
Salah satu peristiwa hukum yang tidak diatur dalam BW, tetapi hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia adalah peristiwa hukum sewa beli (huurkoop). Karena Indonesia menganut sistem kodifikasi (hukum positif tertulis), maka setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat sealu dicari dasar hukumnya dalam kodifikasi (undang-undang) termasuk sewa beli.
C.MASALAH DAN TUJUAN PENELITIAN
1.Perumusan Masalah dan Lingkup Penelitian
Pada penelitian hukum empiris, peneliti lebih dulu merumuskan masalah dan tujuan penelitian. Masalah dan tujuan tersebut sebaiknya dirumuskan secara rinci, jelas dan akurat.makin rinci, jelas, dan akurat rumusan masalah, makin jelas, luas, dan pasti tujuan yang akan dicapai dalam penelitian. Berdasarkan rumusan masalah dapat diketahui pula lingkup penelittian hukum empris.
2.Perumusan Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah penelitian seperti contoh dikemukakan di atas, dapat dirumuskan pula tujuan penelitian seperti yang dikehendaki oleh peneliti. Tujuan penelitian biasanya terdiri dari proses pencapaian hasil dan hasil yang dicapai.
D.PENDEKATAN MASALAH
Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah tahap-tahap yang telah ditentukan, sehingga tercapai tujuan penelitian. Pada penelitian hukum empiris, tahap-tahap pendekatan masalah yang telah ditentukan peneliti adalah sebagai berikut:
1.Menentukan pendekatan yang lebih sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian.
2.Mengidentifikasi pokok-pokok bahasan rumusan masalah
3.Membuat rincian subpokok bahasan berdasarkan setiap pokok bahasan hasil identifikasi
4.Mengumpulkan, mengolah,dan menganalisis data.
E.PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, ANALISIS DATA
1.Pengumpulan Data
a.Sumber Data Primer
Karena penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data yang diperlukan adalah data primer, sedangkan data sekunder hanya diperlukan sebagai pendukung data primer. Data primer adalah data empiris yang diperoleh langsung dari sumber data, jadi bukan hasil olahan orang lain. Sumber data yang dimaksud dalam penelitian hukum empiris adalah :
1)Lokasi penelitian, yaitu lingkungan tempat dilakukannya penelitian. Oleh karena itu, data primer sering disebut juga data lapangan.
2)Peristiwa hukum yang terjadi di lokasi penelitian
3)Responden yang memberikan informasi kepada peneliti.
b.Cara Pengumpulan Data Primer
Pengumpulan data primer dilakukan dengan menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu :
1)Observasi (pengamatan) di lokasi penelitian atau terhadap peristiwa hukum yang menjadi objek kajian.
2)Wawancara, yang dilakukan dengan responden yang sudah ditentukan atau tokoh kunci (key person)
c.Penentuan Responden
Mereka yang dapat dijadikan responden adalah pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa hukum objek penelitian, misalnya pihak-pihak dalam perjanjian (kontrak), terlibat langsung atau tidak langsung, misalnya ahli waris, instansi terkait, pejabat pembuat akta, atau anggota masyarakat luas.
2.Pengolahan Data
Data yang sudah terkumpul diolah. Pengolahan data umumnya dilakukan dengan cara pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Keterangan rinci dapat dibaca dalam uraian yang telah dikemukakan dalam Bab II dan Bab III. Tahap-tahap Penelitian Hukum.
3.Analisis Data
Analisis data dilakukan secara kualitatif dan kuantitif. Secara kuantitatif artinya menguraikan data dalam bentuk angka dan tabel, sedangkan secara kuantitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, rruntun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif, sehingga memudahkan pemahaman dan interpretasi data.
Contoh Penerapan Metode Penelitian Hukum
a Pendekatan Masalah
Penelitian ini berupaya mengungkapkan masalah mengenai kebijakan pengelolaan sumberdaya air dalam perspektif hukum, dimana hukum dipandang sebagai perwujudan dari nilai-nilai keadilan dalam pengelolaan sumberdaya air dan apa yang harus dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Oleh sebab itu, penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan hukum filosofis.
Dengan menggunakan pendekatan hukum filosofis, asas moral atau keadilan dijabarkan dalam kaidah-kaidah normatif. Dalam pendekatan ini akan dilihat bagaimana dalam menghadapi situasi konkrit, pedoman yang mengatur pengelolaan sumberdaya air harus dicari dan ditetapkan dari kasus-kasus yang berlangsung melalui silogisme deduktif. Melalui silogisme deduktif ini, asas-asas moral dijadikan premis mayor sedangkan proses induksi yang
digunakan untuk menemukan kebenaran material proposisi-proposisi dalam premis, hanya merupakan tambahan. Pendekatan ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan yang dilakukan sebagai pendukung data kepustakaan.
b. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data
Pengumpulan data diawali dari kegiatan mengidentifikasikan dan menginventarisasikan data. Dimana kegiatan pengumpulan data dilakukan dengan menghimpun bahan kepustakaan dan dokumen-dokumen. Dimana bahan kepustakaan ini diperoleh dari beberapa bahan hukum.
Bahan hukum dalam penelitian ini diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
(1)bahan hukum primer (primary law material) berupa bahan hukum yang mengikat secara umum seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti konvensi dan dokumen hukum yang berhubungan dengan lingkungan dan pengelolaan sumberdaya alam umumnya dan sumberdaya air khususnya.
Bahan hukum primer yang dipergunakan tersebut meliputi UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 mengenai Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1998 Tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan sumberdaya alam, khususnya air dan lingkungan.
(2) Bahan hukum sekunder (secondary law material) merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum ini diperoleh dari referensi hukum dan non hukum berupa hasil-hasil penelitian, literatur hukum yang mendukung permasalahan.
(3) Bahan hukum tersier (tertiary law material) merupakan bahan hukum yang diperoleh melalui pemanfaatan kamus, ensiklopedia yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Selanjutnya dalam memperoleh bahan non hukum, dilakukan penelitian lapangan di mana data diperoleh dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten, yaitu lembaga-lembaga yang konsern terhadap perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumberdaya air. Wawancara dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan yang sistematis dan terstruktur.
Pengolahan data diawali dengan proses pemeriksaan data (editing), dimana proses ini dilakukan untuk melihat pembenaran data apakah data yang terkumpul melalui studi pustaka, dokumen hukum dan wawancara sudah dianggap lengkap, relevan, jelas, tidak berlebihan dan tanpa kesalahan. Proses ini dilakukan dengan meneliti kembali catatan informasi mengenai kesempurnaan dan kelengkapan data dengan cara mengadakan pengecekan kembali kesesuaian data yang diperoleh.
Selanjutnya dilakukan proses penandaan data (coding), sebagai upaya memberikan atau membubuhkan kode tertentu pada data yang telah dikumpulkan berdasarkan kategori data dan disajikan dalam bentuk catatan kaki dan atau pedoman yang telah tersedia.
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan atau sistematisasi data (constructing/sistematizing), dimana data yang dihimpun dengan lengkap dilanjutkan dengan klasifikasi data berdasarkan kelompok sumber data dan urutan masalah. Selanjutnya dibuat sistematisasi berdasarkan ketentuan hukum positif, sehingga didapat suatu interpretasi yang benar dan memudahkan analisis data.
c. Analisis Data
Setelah pengolahan data dilakukan, proses analisa data dimulai dengan mendeskripsikan data dengan metode yuridis kualitatif, dimana dalam metode ini diupayakan ditemukan makna dan interpretasi yang tidak terlepas dari ketentuan hukum normatif dan konsep-konsep hukum.
Penelitian ini juga akan menganalisis mengenai kebijakan yang berkenaan dengan pemanfaatan sumberdaya air di beberapa negara, sehingga perlu adanya telaah yang mendalam mengenai kebijakan yang saat ini telah berlaku dalam hal pengelolaan sumberdaya air. Pada akhirnya akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode induktif dimana generalisasi yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini ditarik dari analisis data secara khusus berdasarkan obyek yang diteliti.
d. Lokasi Penelitian
a) Untuk penelitian hukum normatif, bahan-bahan hukum sebagai data sekunder diperoleh dari beberapa perpustakaan yaitu Perpustakaan Negara, Perpustakaan Daerah di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Lampung, Perpustakaan Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Koninklijk Instituut voor Taal, Land-en Volkenkunde (KITLV) dan Universiteitsbibliotheek Leiden di Leiden, Belanda.
b) Untuk penelitian lapangan, data primer diperoleh dari wawancara dengan para pengelola air yang menggunakan sistem subak di Seputih Raman Lampung.
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)


0 komentar:
Poskan Komentar