Ringkasan (2) Kuliah MPPH

PROPOSAL PENELITIAN HUKUM

Penulisan Proposal Penelitian

Rancangan penelitian hukum disusun dalam bentuk proposal, pada dasarnya merupakan uraian singkat tentang kerangka penelitian yang akan dilakukan. Proposal penelitian sangat penting bagi seorang peneliti, di samping berisikan garis-garis besar pelaksanaan penelitian, juga dapat menjadi sarana untuk memperoleh dana pembiayaan dari pihak lain. Dilihat dari segi sistematika isi dan format proposal penelitian, dalam praktiknya tidak ada keseragaman. Kadang-kadang bergantung juga pada lembaga, instansi, atau institusi masing-masing atau pihak sponsor sebagai penyandang dana. Pada lembaga tertentu atau kalangan perguruan tinggi biasanya telah ditetapkan sistematika dan format berdasarkan buku pedoman yang berlaku di lingkungan mereka.


A.Pemilihan Judul Penelitian

Pemilihan judul penelitian hukum erat sekali kaitannya dengan bidang atau sub bidang ilmu hukum yang dikuasai peneliti. Penguasaan bidang atau sub bidang ilmu hukum merupakan modal dasar yang membangkitkan keingintahuan peneliti tentang gejala yuridis yang terjadi di sekitarnya, gejala yuridis tersebut diserap melalui pancaindera. Judul dapat mengandung 2 variabel yaitu variabel sebab dan akibat. Judul penelitian harus jelas, artinya tidak menimbulkan beberapa pengertian. Apabila judul terlalu panjang, maka dapat dibuat sub. judul. Sebaiknya lokasi penelitian juga dicantumkan dalam judul penelitian.


B.Latar Belakang Penelitian

Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa latar belakang yang secara relatif dapat dianggap baik, biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut yaitu situasi atau keadaan yang dapat menimbulkan masalah yang ingin diteliti. Dalam uraian situasi atau keadaan perlu digambarkan secara lengkap dan jelas aspek-aspek yang menyangkut keadaan umum maupun khusus yang berkaitan langsung dengan masalah yang ingin diteliti. Misalnya, diawali dengan fenomena atau gejala yang ada dan didukung dengan data, ada landasan hukum positif atas satu keadaan (das sein), ada harapan atas kondisi ideal keadaan tersebut (das sollen), jika lokasi penelitian sudah ditentukan, maka deskripsikan bagaimana fenomena dan gejala tersebut di lokasi penelitian.

C.Rumusan Masalah

Pada dasarnya rumusan masalah adalah rumusan yang terbentuk dari adanya kesenjangan dari das sein dan das sollen. Rumusan masalah dapat diartikan sebagai suatu pernyataan yang lengkap dan rinci mengenai ruang lingkup masalah yang akan diteliti berdasarkan pembatasan masalah. Rumusan masalah dapat dibuat dalam bentuk kalimat tanya atau kalimat pernyataan sekhusus mungkin, tetapi tetap mencerminkan adanya hubungan antara berbagai variabel.

Rumusan masalah yang jelas:
1)akan menghindari pengumpulan data yang tidak perlu;
2)dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga penelitian;
3)penelitian akan lebih terarah pada tujuan yang ingin dicapai;
4)baik pokok masalah maupun sub-sub masalahnya dirumuskan dengan jelas
dengan cara :

a)Apabila menyangkut hubungan antar variabel rumuskan mengenai ada tidaknya hubungan antar variabel itu.

b)Apabila tidak menyangkut hubungan antar variabel, rumuskan dengan kalimat tanya yang sesuai dengan sifat variabelnya. Ini misalnya : apabila menyangkut proses pakailah kata tanya begaimana, apabila menyangkut jenis atau maksud pakailah kata tanya apa/apakah, apabila menyangkut jumlah atau ukuran pakailah kata tanya berapa, begitu seterusnya.

c)Tiap kata di dalam kalimat pertanyaan hendaknya definitif (tidak menimbulkan aneka tafsiran).

d)Bahasa dan kata-katanya dimengerti oleh orang lain.

e)Dapat dijawab secara realitis atau diuji secara ilmiah.

Contoh rumusan masalah penelitian hukum yang lain adalah sebagai berikut:
1)Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Bandar Lampung?
2)Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan di Kota Metro?
3)Mengapa tingkat pencemaran udara di Propinsi Lampung meningkat pada tahun 2009?


D.Ruang Lingkup Penelitian

Untuk menghindari penyimpangan atau perluasan yang tidak perlu, baik bagi penelitian maupun bagi penulisan skripsi, maka setiap penelitian harus dibatasi ruang lingkupnya. Tanpa mengadakan pembatasan ruang lingkup suatu penelitian, hal ini bisa menyulitkan peneliti dalam melaksanakan dan menyimpulkan hasil penelitian.

Dalam rangka pembatasan ruang lingkup penelitian, penyusunan proposal hendaknya mempertimbangkan beberapa hal berikut :

1).Pembatasan dalam konteks bidang keilmuan (misalnya : filsafat, ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, psikologi, manajemen, ilmu pendidikan, dan lain-lainnya).

2).Pembatasan dalam konteks permasalahan (menurut batas permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan, dan jika perlu mengeleminir hal-hal yang di luar permasalahan penelitian).

3).Pembatasan dalam konteks materi pembahasan teoritis (berupa butir-butir persoalan/bahasan teoritis yang akan disajikan di dalam skripsi).


E.Tujuan dan Kegunaan Penelitian

a.Tujuan penelitian

Rumusan tujuan penelitian hukum selalu konsisten dengan rumusan masalah. Berapa banyak masalah dirumuskan, sebanyak itu pula tujuan yang akan dicapai. Apabila rumusan masalah jelas, rumusan tujuan penelitian juga akan jelas. Apabila masalah dirumuskan secara rinci, tujuan penelitian juga dirumuskan secara rinci.

b.Kegunaan Penelitian

Setiap hasil penelitian termasuk penelitian hukum pasti ada kegunaannya. Manfaat penelitian sering disebut juga kegunaan penelitian. Manfaat atau kegunaan penelitian setidak-tidaknya ada 2 (dua) macam, yaitu: secara teoretis berguna sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti upaya pengembangan wawasan keilmuan peneliti, pengembangan teori ilmu hukum, pengembangan teknologi berbasis industri, dan pengembangan bacaan bagi pendidikan hukum. Secara praktis, manfaat penelitian ditujukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penelitian tersebut.


E. Tinjauan Pustaka

Tinjauan artinya studi, ulasan, komentar, atau pendapat. Pustaka artinya bacaan bidang ilmu tertentu. Bentuknya adalah karya tulis berupa buku, makalah, jurnal penelitian, buletin, Koran, majalah, skripsi, tesis, dan disertasi. Tinjauan pustaka artinya studi, ulasan, komentar, pendapat tentang bacaan bidang ilmu tertentu untuk memperoleh pemahaman, kejelasan, pedoman acuan, inspirasi, batasan, dalam kajian, pemecahan masalah, perumusan masalah, dan landasan ketrja dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Di dalam tinjauan pustaka dapat tercantum mengenai :

a.Kerangka Teoritis

Kata “teoritis” adalah bentuk adjektif dari kata “teori”. Apakah teori itu?. Teori adalah anggapan yang teruji kebenarannya, atau pendapat/cara/aturan untuk melakukan sesuatu, atas asas/hukum umum yang menjadi dasar ilmu pengetahuan, atau keterangan mengenai suatu peristiwa/kejadian. Sebelum pembahasan mengenai penyusunan kerangka teoritis. Perlu dijelaskan lebih dahulu asal kata “kerangka teoritis”. Menurut John M. Echols dan Hassan Shadily, kata “kerangka” adalah terjemahan dari kata benda (noun) bahasa Inggris framework, sedangkan kata “teoretis” adalah terjemahan dari kata sifat (adjective) bahasa Inggris theoretical.

Agar menjadi jelas, Soerjono Soekanto memberikan contoh mengenai “sanksi” yang bias dikaitkan dengan aturan hukum. Kata “sanksi” berasal dari kata bahasa latin sanctum, yang arti asalnya adalah “penegasan” (bevestiging, bekractiging) yang dapat bersifat positif dalam bentuk anugerah/hadiah, atau bersifat negatif berupa hukuman. Saksi tersebut sebenarnya merupakan suatu perangsang untuk berbuat atau tidak berbuat. Kalangan hukum biasanya mengartikan sanksi sebagai sanksi negatif atau hukuman.

b. Kerangka Konseptual

Kata “Konseptual” adalah bentuk adjektif dari kata “konsep”. Apakah arti konsep itu? Konsep artinya pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret atau gambaran tentang objek, proses, ataupun sesuatu melalui bahasa. Konsep itu dapat berupa definisi, batasan, unsur-unsur, ciri-ciri, dan kriteria. Kerangka konseptual adalah susunan dari beberapa konsep sebagai satu kebulatan yang utuh, sehingga terbentuk suatu wawasan untuk dijadikan landasan, acuan, dan pedoman dalam penelitian atau penulisan. Sumber konsep adalah undang-undang, buku/karya tulis, laporan penelitian, ensiklopedia, kamus, dan fakta/peristiwa.


F. Metode Penelitian Hukum

Metode artinya cara melakukan sesuatu dengan teratur (sistematis). Metode penelitian hukum artinya cara melakukan penelitian hukum dengan teratur (sistematis). Materi ini dijelaskan pada kuliah selanjutnya.


G. Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan menggambarkan ringkasan dari isi bab yang akan ditulis pada laporan hasil penelitian.

Sistematika penelitian biasanya mengikuti format pedoman yang sudah ditentukan oleh lembaga penyandang dana atau lembaga pendidikan tinggi di mana peneliti itu bertugas atau belajar. Sistematika laporan yang umum diikuti terdiri dari 5 (lima) bab ini dan ini yang diikuti dan dijadikan pedoman.
Bab I Pendahuluan
Menurut latar belakang masalah, permasalahan, ruang lingkup, tujuan dan kegunaan penelitian.
Bab II Tinjauan Pustaka
Memuat uraian mendalam tentang teori dan konsep serta pemikiran yang mengarahkan peneliti untuk memecahkan masalah.
Bab III Metode Penelitian
Memuat jenis dan tipe penelitian, pendekatan masalah, data dan sumber data, pengumpulan dan pengolahan data, serta penganalisisan data.
Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
Memuat sistematika hasil penelitian dan pembahasan berdasarkan urutan rumusan masalah.
Bab V Penutup
Memuat kesimpulan hasil penelitian dan saran
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran

0 komentar:

Poskan Komentar

 

Buku Tamu


ShoutMix chat widget