Ringkasan (1) Kuliah Hukum Perjanjian

HUKUM PERIKATAN

A.Ketentuan Umum tentang Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain. Hal yang mengikat itu adalah peristiwa hukum yang dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli, hutang piutang, dapat berupa kejadian, misalnya kelahiran, kematian, dapat berupa keadaan, misalnya pekarangan berdampingan, rumah bersusun. Peristiwa hukum tersebut menciptakan hubungan hukum.
1.Pengaturan Hukum Perikatan
Hukum Perikatan diatur dalam buku III KUHPdt. Hukum Perikatan ialah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perikatan. Pengaturan tersebut meliputi bagian umum dan bagian khusus.
2.Prestasi dan Wanprestasi
Prestasi
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur.
Sifat prestasi
1)Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan;
2)Harus mungkin;
3)Harus diperbolehkan (halal);
4)Harus ada manfaat bagi kreditur;
5)Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan.
Wanprestasi
Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu:
1)Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
2)Karena keadaan memaksa (overmacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur Debitur tidak bersalah.
Ada tiga keadaan wanprestasi, yaitu:
1)Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2)Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru;
3)Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat.

3.Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipersalahkan, karena keadaan ini timbul di luar kemauan dan kemampuan debitur.
Unsur-unsur keadaan memaksa adalah sebagai berikut:
Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang memaksakan/ memusnahkan benda objek perikatan, atau
Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi perisitiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi.
Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

4.Ganti Kerugian
Kerugian dalam Pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Ganti kerugian itu terdiri dari tiga unsur, yaitu:
Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.
Kerugian sesugguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur, misalnya busuknya buah-buahan karena kelambatan penyerahan, ambruknya rumah karena kesalahan konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga.
Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserahkan (dilunasi), keuntungan yang tidak diperoleh karena kelambatan penyerahan bendanya.


1.Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1)Pembayaran
2)Penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan.
3)Pembaharuan hutang (novasi)
4)Perjumpaan hutang (kompensasi)
5)Percampuran hutang
6)Pembebasan hutang
7)Musnahnya benda yang terhutang
8)Karena pembatalan
9)Berlaku syarat batal
10)Lampau waktu (daluarsa)
Menurut ketentuan Pasal 1963 KUHPdt, untuk memperoleh hak milik atas suatu benda berdasarkan daluarsa (lampau waktu), harus dipenuhi unsur-unsur berikut ini:
1)Ada itikad baik
2)Ada alas hak yang sah
3)Menguasai benda itu terus menerus selama 20 tahun tanpa ada yang menggugat, atau jika tanpa alas hak, menguasai benda itu terus menerus selama 30 tahun tanpa ada yang menggugat.
Daluarsa tidak berjalan atau tertangguh dalam hal-hal tersebut berikut ini:
1)terhadap anak yang belum dewasa, orang di bawah pengampunan.
2)terhadap istri selama perkawinan.
3)terhadap piutang yang digunakan pada suatu syarat selama syarat itu tidak terpenuhi.
4)Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan mengenai hutang piutangnya terhadap harta peninggalan (Pasal 1987 s/d 1991 KUHPdt).

B.Perikatan yang Lahir dari Perjanjian
Perjanjian dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPdt, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Ketentuan Pasal ini kurang tepat, karena ada beberapa kesalahan yang perlu dikoreksi, yaitu:
1)Hanya menyangkut sepihak saja.
2)Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus.
3)Pengertian perjanjian terlalu luas.
4)Tanpa menyebut tujuan.

1.Asas-Asas Perjanjian
Hukum perjanjiannn mengenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut:
1)Asas kekebasan berkontrak
2)Asas pelengkap
3)Asas konsensual
4)Asas obligator

2.Jenis-jenis Perjanjian
1)Perjanjian timbal balik dan sepihak
2)Perjanjian bernama dan tak bernama
3)Perjanjian obligator dan kebendaan
4)Perjanjian konsensual dan real

3.Syarat-Syarat Sah Perjanjian
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPdt syarat-syarat sah perjanjian adalah:
a.Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (konsenssus).
b.Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
c.Ada suatu hal tertentu (objek)
d.Ada suatu sebab yang halal (causa)

4.Akibat Hukum Perjanjian Sah
Menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPdt, perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang cukup menurut undang-undang dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

5.Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya selalu berupa pembayaran sejumlah uang, penyerahan suatu benda, pelayanan jasa, atau gabungan dari perbuatan-perbuatan tersebut.

6.Penafsiran dalam Pelaksanaan Perjanjian
Untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang-undang memberikan pedoman berupa ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)Maksud pihak-pihak
2)Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3)Kebiasaan setempat
4)Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5)Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6)Tafsiran berdasarkan akal sehat.
7.Kewajiban Pokok dan Pelengkap
Kewajiban pokok adalah kewajiban yang fundamental dalam setiap perjanjian. Jika tidak dipenuhi kewajiban pokok akan mempengaruhi tujuan perjanjian. Pelanggaran kewajiban pokok (fundamental) akan memberikan kepada pihak yang dirugikan hak untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian, atau meneruskan perjanjian pokok merupakan dasar keseluruhan perjanjian. Suatu perjanjian dapat mencapai tujuan atau tidak, terngantung pada pemenuhan kewajiban pokok.

C.Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang
1.Ketentuan Undang-Undang
Perikatan yang diuraikan dalam bagian ini adalah perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang. Jadi, bukan orang yang berbuat itu menerapkan adanya perikatan, melainkan undang-undang yang menetapkan adanya perikatan.

2.Penyelenggaraan Kepentingan (zaakwaarnerning)
Menurut ketentuan Pasal 1354 KUHPdt, jika seseorang dengan sukarela tanpa mendapat perintah untuk itu, mewakili utusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, maka secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingan itu dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu.
Unsur-unsur penyelenggaraan kepentingan adalah sebagai berikut:
1)Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela.
2)Tanpa mendapat perintah (kuasa)
3)Mewakili urusan orang lain
4)Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu
5)Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu
6)Bertindak menurut hukum

3.Pembayaran Tanpa Hutang
Menurut ketentuan Pasal 1359 KUHPdt, setiap pembayaran yang ditujukan untuk melunasi suatu hutang, tetapi ternyata tidak ada hutang, pembayaran yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali.

4.Perbuatan Melawan Hukum
Yaitu tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (Pasal 1356 KUHPdt).
Berdasarkan rumusan Pasal ini, kita dapat megetahui bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut ini:
1)Perbuatan itu harus melawan hukum
2)Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
3)Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan
4)Antara perbuatan dan kerugian yang timbul ada hubungan kausal.

0 komentar:

Poskan Komentar

 

Buku Tamu


ShoutMix chat widget